System pengiriman Via Darat, Laut dan Udara (door to door dan port to port).
Pengirim harus bersedia memberitahukan isi kiriman dan perkiraan nilai barang kiriman, pada waktu pengiriman / menyerahkan barang kiriman dan memberikan kuasa kepada sancargo untuk memeriksa isi kiriman bila dipandang perlu.
Keselamatan barang kiriman akibat pengepakan yang tidak sempurna atau faktor cuaca sehingga menimbulkan kerugian karna isi kiriman menjadi rusak basah dan hilang, sepenuhnya menjadi resiko pengirim dan penerima.
Barang -barang yang bersifat Pecah belah dan mudah retak seperti kaca / gelas, kramik, monitor / TV, Radio / Electronic, Fiber glass, bibit tanaman / tumbuh-tumbuhan, binatang hidup serta sejumlah spart-part mesin maupun kendaraan, jika terjadi kerusakan / kematian spenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim / penerima.
Pengirim maupun penerima bersama-sama bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang dikeluarkan perusahaan kami, dan bilamana tidak terpenuhi maka perusahaan berhak mengadakan penahanan.
Isi Barang Tidak diperiksa, pengirim wajib mengasuransikan barang kirimannya terlebih dahulu. Bilamana terjadi kehilangan / kerusakan terhadap barang kiriman, perusahaan hanya mengganti rugi sesuai aturan pengiriman.
Pengirim atau penerima bersedia kalau barang kirimannya dibuka oleh pihak yang berwajib untuk pemeriksaan.
Pada saat penyerahan barang kiriman kepada Sancargo, pengirim / penerima harus membayar biaya pengiriman dan mendapat bukti pelunasan pembayaran (tanda terima titipan ini adalah bukti pelunasan untuk pembayaran tunai dan juga sebagai bukti penagihan untuk pembayaran kredit).
Pengirim barang menanggung biaya premi asuransi, untuk menutup polis asuransi pengiriman barang.
Dilarang memasukkan surat, warkat pos, atau uang apa saja dalam kemasan yang dikirim.
Dilarang mengirim barang yang mudah meledak, mudah menyala atau terbakar sendiri, atau barang apapun yang dapat membahayakan Keselamatan umum.
Dilarang mengirim barang-barang yang dilarang oleh pemerintah atau barang barang yang melanggar hukum.
Dilarang Keras mengirim barang-barang terlarang oleh Pemerintah seperti Narkoba / obat2 terlarang, bahan peledak, Cairan/kimia yang dapat mebahayakan keselamatan umum (Dangerous Goods) dan barang-barang berharga.
Perusahaan melarang keras dan tidak menerima barang-barang kiriman yang bersifat cairan apapun via pesawat.
Perusahan tidak memberikan ganti rugi terhadap kiriman cairan dan kaca via kapal laut, apabila terjadi kebocoran / tumpah dan pecah / retak sepenuhnya menjadi resiko pengirim dan penerima.
Barang Cairan harus dipetikan dan apabila terjadi kebocoran / tumpah sehingga menyebabkan kerusakan / kerugian terhadap pihak ke tiga, maka pengirim berkewajiban untuk menyelesaikan secara baik.
Sancargo bertanggung jawab atas penyampean barang kiriman kealamat yang dituju / penerima, tetapi apabila terjadi penahanan barang oleh pihak yang berwajib yang sebabkan oleh sesuatu hal, maka pengirim / penerima wajib menyelesaikan sendiri.
Perusahaan tidak menjamin ketepan waktu pengiriman atau penyerahan yang dikehendaki pengirim dan tidak menggantikan ganti rugi terhadap keterlambatan pengiriman yang disebabkan oleh kondisi lalu lintas pengangkutan.
Perusahaan tidak memberi ganti rugi terhadap kerusakan / kehilangan akibat Bencana alam, huru-hara dan Force Majeure. Perusahaan akan mengganti rugi terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sancargo tidak dapat menerima pengiriman logam mulia, perhiasan, perak, permata, wesel, cek dan surat-surat berharga lainnya yang dimasukkan kedalam kemasan kiriman, walaupun barang-barang tersebut diatas diminta untuk diasuransikan oleh pihak pengirim.
Ganti rugi barang yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi yang dibayar.
Pengajuan ganti rugi hanya pihak pengirim barang sendiri (bukan penerima atau wakilnya). Dan harus mengajukan ganti rugi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal kirim yang tertulis dalam tanda terima titipan dengan dilengkapi bukti-bukti yang sah.
Sancargo tidak memberikan ganti rugi terhadap membusuknya barang kiriman berupa makanan atau kerugian lainnya yang timbul sebagai akibat dari sifat barang tersebut.
Sancargo tidak memberikan ganti rugi atas barang kiriman yang cacat pada kemasannya, baik disebabkan oleh pihak ketiga maupun alat pengangkutan dan oleh tenaga manusia.
Pengajuan Claim secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pengiriman yang tertera pada surat Tanda Terima (WAB / Resi), dengan dilampirkan bukti-bukti yang diperlukan dan surat berita acara atau rekomendasi dari kantor cabang / perwakilan setempat.
Ganti Rugi terhadap kehilangan barang kiriman secara total (lost Total) tidak bersifat Faktur / nota pembelian.
Ketentuan yang di terapkan dalam setiap pengiriman barang, bilamana terjadi kehilangan / kekurangan dan kerusakan atas titipan, penggantian maxsimal hanya 10 (sepuluh) kali lipat biaya pengirim yang hilang atau kurang atau maksimal Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Pengajuan Claim setelah lebih dari 1 (satu) bulan dari tanggal pengiriman yang tertera di (WAB / Resi) dianggap kedaluwarsa.
Jadwal dan Waktu pemberangkatan armada / kapal / pesawat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Penghitungan berdasarkan Berat, Volume, Kubikasi dan Biaya tambahan sesuai dengan keadan barang kiriman.
Berdasarkan dari besaran penghitungan Berat atau Volume, data yang lebih besar itu sebagai rumus kami yang akan di kali harga tujuan.
Tulis Nomor Tlp yang jelas dan alamat untuk mempercepat pengantaran.
Tarif minimum berat barang 30 kg per resi untuk darat dan laut.
Untuk Pembatalan pengiriman apapun penyebabnya dikenakan potongan sebesar 20% dari ongkos kirim atau (minimum Rp. 75.000).
Untuk Penghitungan Volume P x L x T (cm) / 4000 (darat dan laut).
Untuk Penghitungan Volume P x L x T (cm) / 6000 (udara).
Service Priority (Deliver Faster).
Service Reguler (via udara, darat & laut).
Service Cargo (via darat & laut).
Waktu estimasi pengiriman (ETD).
Berat Service Priority ≥ 90 kg per barang (untuk service udara).
Berat lebih dari 150 kg kena sewa alat.
Belum termasuk harga PPN dan Asuransi.
Harga belum termasuk biaya packing barang.
Konfirmasi bila Panjang barang melebihi dari 5 meter.